Rentan Konflik

30 Januari, 2009

AntarCaleg dalam

Satu Dapil – Sama Parpol


JAKARTA (Radar Pemilu) — KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi tentang penerapan sistem suara terbanyak meningkatkan potensi konflik pemilu. Bahkan, konflik tak hanya terjadi antarcaleg berbeda partai, tapi juga caleg-caleg satu partai dalam satu daerah pemilihan.

“Dengan sistem suara terbanyak, caleg yang merasa dirugikan atau kalah bersaing akan melaporkan pelanggaran yang dilakukan caleg lain, walau dari satu partai. Dulu Panwaslu sulit mencari bukti, sekarang lebih mudah karena teman satu partai sendiri yang jadi whistleblower,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini dalam diskusi di DPP Partai Golkar.

Diskusi yang dimulai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono itu menghadirkan Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Tarman Azzam.

Meski mengetahui motif pelaporan, Bawaslu tak mempermasalahkan kepentingan politik tersebut. Sebab, pengawas pemilu hanya menindaklanjuti temuan pelanggaran pemilu pada penyidik Polri maupun pelanggaran administrasi ke KPU.

“Apa pun motifnya, asal ada bukti awal, tetap kami tindak lanjuti. Soal status tersangka atau tidak, itu kewenangan penyidik,” katanya.

Selama empat bulan terakhir, Bawaslu mengaku telah menerima banyak pengaduan dugaan pelanggaran pemilu. (jpnn/yra)


Pilgub Ulang di Madura

16 Desember, 2008


Teknis Ulang

Pilgub Jatim

Bukan Urusan MK

JAKARTA (radarpemilu) – TERKAIT seluruh hal teknis dan prosedur dalan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang dalam Pilgub Jatim itu menjadi kewenangan KPU dan pemerintah untuk menyelenggarakannya. Hal ini diungkap Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Mahfud memberikan batasakerja MK dalam Pilgub Jatim itu, bahwa lembaga MK hanya memiliki kewenangan untuk memproses gugatan hasil perhitungan suara Pilkada Jatim yang diajukan salah satu pasangan calon dalam hal ini pasangan Khofifah-Mudjiono.

“Lembaga MK sudah bekerja sesuai fungsinya. Selanjutnya, menjadi kewenangan KPU dan Pemerintah untuk melaksanakan putusan yang dikeluarkan. Jika timbul persoalan yuridis dapat diatasi melalui mekanisme yang berlaku. Tetapi saya tidak akan memberikan tanggapan atas hal-hal yang bersifat teknis, karena hal itu melanggar etika,” tegasnya.

Mahfud juga memaparkan bahwa putusan tentang perintah pelaksanaan Pilkada Ulang di Bangkalan dan Sampang merupakan putusan bulat seluruh hakim MK. Karena itu, seluruh permasalahan hukum yang mungkin timbul pasca dikeluarkannya putusan tersebut menjadi tanggung jawab seluruh hakim MK. “Artinya, yang berhak menjawab permasalahan itu adalah lembaga MK yang didalamnya terdapat sembilan hakim. Jadi, tidak bisa dijawab secara orang per orang,” katanya

Namun saat ditanya terkait kemungkinan putusan MK menjadi payung hukum bagi KPU terutama dalam hal penunjukkan langsung perusahaan pengadaan logistik Pemilu, menolak berkomentar. Alasannya, MK sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menjawab hal itu. “Pertanyaan itu terlalu teknis. Kami tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk memberikan jawaban,”kilahnya.

Intervensi Presiden

Terkait blundernya persoalan hukum Pilgub lanjutan ini, pakar Hukum Unair Sukardi mengungkapkan bahwa KPU Pusat harus proaktif meminta kepastian ke pemerintah untuk menyelesaikan persoalan Pilgub Jatim ini dari sisi hukum. Menurut dia KPU bisa meminta kepada presiden untuk mengeluarkan Perpres atau Perpu (peraturan pengganti undang-undang).

Seperti diketahui soal pengadaan logistik Pilgub diputuskan melalui Kepres 80/2003 dan Perpres 17/2007 itu ditandatangani oleh Presiden. ‘’Artinya, jika ingin melakukan pengadaan logistik Pilgub maka yang mengubah peraturan harus presiden juga,” ujarnya. ‘’Ini karena soal pengadaan barang itu diatur oleh Kepres maka harus diimbangi setidak-tidaknya dengan keputusan yang setingkat, yakni dari presiden,” ujarnya.

Sukardi menambahkan, hal itu sangat mungkin dilakukan karena kondisi ini sifatnya darurat. Ditambah lagi ada pembatasan waktu oleh MK soal pelaksanaan Pilkada lanjutan tersebut. Sukardi mengatakan tidak ada mekanisme menolak putusan MK karena putusan itu sudah final. ‘’Ini tergantung presiden apakah Perpu atau Perpres. Jika tidak ada sikap tegas, seluruh pihak terkait akan sama-sama saling menunggu dalam ketidakpastian,” tandasnya.

Sedangkan solusi meminta keputusan ke Departemen Dalam Negeri menurutnya tidak tepat. Ini karena ketetapan Depdagri itu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu. Ditambah lagi Depdagri berada di bawah kekuasaan Presiden. ‘’Tentunya ketetapan Depdagri tidak bisa mengalahkan keputusan Presiden,” pungkas Sukardi.(SP/YRA)