Dari Majalah bahasa Jawa “JAYA BAYA”

13 April, 2009

Majalah Bahasa Jawa

Jaya Baya

Edisi 32 – Minggu II April 2009

CALEG H.M. YOUSRI NUR RAJA AGAM:


Yousri Nur RA MH -- siap menang lan siap kalah meneh
Yousri Nur RA MH — siap menang lan siap kalah meneh

Ora Stres Senajan

Gagal Kaping Lima



H.M. Yousri Nur Raja Agam, wartawan senior Surabaya kang uga kader Partai Golkar iki ora kapok nyaleg senajan wis tau nyoba kaping lima nanging gagal terus. Saiki nyalonake maneh sing kaping enem kanggo pemilihan DPRD Surabaya. Isih optimis bakal dadi?

Bang Yousri, ngono undang-undangane, jroning minggu-minggu iki ibut kampanye mlebu-metu kampung, pasar, cangkruk karo nom-noman. Dheweke sengaja nekani warga saka omah siji menyang omah liyane kanggo golek simpati supaya mengko dicontreng ing Pemilu 9 April 2009. Priya kelairan Bengkalis, Riau, 20 Oktober 1950 kuwi anggone kampanye ora adol bagus pasang gambare sak dalan-dalan. Kamangka saiki usume para caleg adol bagus lan ayu kanthi pasang gambare ing pinggir dalan-dalan sing strategis, sing ngetokake ragad akeh. Nanging Bang Yusri cukup teka menyang omahe warga lan menehi sosialisasi Pemilu karo ngedum kartu nama sing ana fotone dheweke.

Yousri wiwit nyalonake dadi anggota DPR ing pemilihan 1987-1992, 1992-1997, 1997-1999 (periode iki pilihan kaping pindho), 2004-2009, lan sing pungkasan 2009-2014.

Sakliyane teka menyang omahe warga, dheweke uga kampanye liwat cara sing modern yakuwi liwat internet kanthi mbukak akun Facebook. Garwane Ibu Ismarini iki gampang srawung lan grapyak menyang sapa wae. Senajan isih keturunan bangsawan suku Sikumbang, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, ning bisa maneka werna basa dhaerah.

Uripe kerep pindhah-pindhah. Nalika isih bocah nganti remaja manggon ing Bukittinggi, banjur kuliah ing Akademi Tekstil, Bandung. Sing paling suwe urip ing Surabaya, tau kuliah ing Insitut Ilmu Hukum & Pengacara, lan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Surabaya. Mula ngepasi kampanye, yen nekani wong Medura dheweke nganggo basa Medura, yen nekani wong Jawa nganggo basa Jawa. Dheweke bisa basa Jawa ngoko lan krama inggil. Kanggo mamerake kepinterane basa Jawa, priya sing ngrintis profesine dadi wartawan nalika isih kuliah ing Bandung kuwi saben riyaya yen ngirim SMS menehi ucapan Idul Fitri migunakake Basa Jawa alus mlipis marang wartawan JB.

Ing Pemilu 2009 iki bapak sing kagungan putra lan putri telu kuwi melu nyaleg kang kaping enem. Iki prestasi kang ora baen-baen. Tlaten, tabah, sabar, sing patut entuk acungan jempol. Sebab senajan wis gagal kaping lima ning salah sijine pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur kuwi ora mutung. Dheweke tetep setya lan ora oncat saka partaine, Golkar. Kamangka umume para kader partai yen kalah banjur ngalih menyang partai liyane golek kalungguhan sing luwih kepenak lan calon dadi.

Apa sing ndadekake priya nggantheng kuwi tetep setya marang Golkar? “Iki ana ikatan sejarahe. Sebab ulang taunku kuwi ditutake lan dienut dening Partai Golkar sing padha-padha lair tanggal 20 Oktober. Geneya kok Golkar sing ngenut ulang taunku? Sebab laire dhisik aku, dadi aku luwih tuwa tinimbang umure Golkar,” ngono wangsulane priya sing saiki njabat Wakil Ketua DPD Partai Golkar Surabaya kuwi marang JB karo ngguyu.

Sakliyane kuwi ana alasan liya sing marakake atine kecanthol marang Golkar, yakuwi ibune tau dadi anggota DPRD ing Bukittinggi saka Partai Golkar. Ibune asma Hj. Nurmanis binti Zakaria, dene ramane H. Akhmad Jamirus Bastemar Datuk Rajo Labih.

Ing donyaning jurnalistik, Bang Yousri kerep entuk prestasi. Sakliyane kerep menang lomba karya jurnalistik, uga kerep dadi pengurus PWI, konsultan media, lan saiki mbukak koran elektronik aran Radar Pemilu. Uga kerep nindakake tugas menyang dhaerah-dhaerah lan menyang jaban negara.

Yousri klebu wong sabrang sing duwe kawigaten gedhe marang kutha Surabaya. Dheweke nulis buku sejarah Surabaya lan tokoh-tokoh Surabaya. Ing bebrayan wartawan, ramane Rima Yulia Natazza, SH, M. Yudithira Saputra, lan M. Yudha Israputra kuwi priya sing bisa srawung karo sapa wae, karo sing enom, sing tuwa, lan sing sabarakan. Nanging ya ngono, yen entuk SMS saka Bang Yousri marakake ati trataban. Sebab biasane SMS sing dikirim wara-wara yen ana kanca wartawan sing lara utawa tilar donya.

“Nek entuk SMS teka Yousri mesthi kabar sing ora nyenengake. Nek gak ngandhani ana kanca sing lara ya ana kanca sing tilar donya. Nek mbukak SMS saka dheweke atiku mesthi dheg-dhegan, sapa iki sing kesusahan. Ning aku salut marang dheweke, sebab nek dudu dheweke sapa maneh sing gelem wara-wara? Iki ya pegaweyan sing mulya,” ngono komentare wartawan senior Arifin Perdhana nalika jagongan ing Humas Pemkot Surabaya.

Yen gagal maneh njur piye Bang?

”Ya gak masalah,” kandhane entheng. (Endang Irowati)


Deklarasi Kampanye Damai

19 Maret, 2009

Parpol Peserta Pemilu 2009

Deklarasi Kampanye Damai

Deklarasi Kampanye Damai di Jakarta

Deklarasi Kampanye Damai di Jakarta

JAKARTA (Radar Pemilu) – KEGIATAN kampanye dalam bentuk rapat umum atau terbuka dimulai sejak 16 Maret lalu. Di Jakarta, diselenggarakan acara di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai mengawali kampanye terbuka. Awal kampanye ditandai dengan mendeklarasikan kampanye damai bersama parpol nasional peserta Pemilu Legislatif 2009.

Seluruh parpol nasional peserta Pemilu 2009 sepakat untuk melaksanakan kampanye damai bersama-sama. Di setiap provinsi nanti, masing-masing parpol mendapatkan jatah dua kali kampanye. Jadwal sudah ditentukan oleh KPU melalui SK Nomor 173 tertanggal 13 Maret lalu. Waktu dan lokasi pelaksanaan ditentukan oleh KPU provinsi setempat.

Pembacaan ikrar kampanye damai itu dipimpin langsung Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Dalam ikrarnya, Hafiz meminta seluruh parpol untuk mematuhi seluruh tata aturan perundang-undangan terkait kampanye. Terutama, supaya kampanye damai itu juga bisa dinikmati masyarakat umum secara keseluruhan. “Ini pesta demokrasi bersama. Jangan mengganggu ketertiban umum,” kata Hafiz.

Hadir dalam deklarasi tersebut, tujuh komisioner KPU lengkap. Sejumlah pejabat negara juga hadir. Di antaranya, Mendagri Mardiyanto, Wakapolri Komjen Pol Makbul Padmanagara mewakili Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, dan anggota Bawaslu Bambang Eko Cahyo Widodo yang mewakili Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

Seluruh partai kemarin bersama-sama membacakan ikrar kampanye damai. Suasana ikrar sempat tidak tertib setelah ribuan simpatisan partai mendekati panggung tempat deklarasi. Bahkan, saat penandatanganan ikrar damai, suasana seperti pasar itu masih saja terjadi. Setelah penandatanganan ikrar, setiap parpol diberikan waktu tiga menit di atas panggung untuk membacakan orasi masing-masing.

Meski hadir semua, tampaknya, acara tersebut bukan merupakan agenda utama bagi parpol nasional. Indikasinya, sebagian tokoh teras parpol memilih tidak hadir dalam deklarasi itu. Sejumlah parpol besar hanya mewakilkan diri untuk menghadiri deklarasi tersebut.

Nama-nama seperti Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Persatuan Pembanguan Suryadharma Ali, Ketua Umum Partai Demokrasi Kebangsaan Ryaas Rasyid, dan Ketua Umum Partai Karya Perjuangan Indonesia Meutia Hatta tak tampak. Ketua DPR Agung Laksono yang sebenarnya didapuk untuk membacakan ikrar juga tak hadir.

Beberapa ketua umum yang hadir dalam deklarasi itu bisa dihitung jari. Misalnya, Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Wiranto, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring, Ketua Umum PNI Marhaenisme Sukmawati Sukarnoputri, Ketua Umum Partai Karya Perjuangan M. Jasin. Tak lupa, hadir pula Ketua Umum Partai Persatuan Daerah Oesman Sapta dan Ketua Umum Partai Buruh Muchtar Pakpahan. Ketua Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar baru hadir pada pertengahan acara.

Minimnya tokoh yang hadir itu diakui oleh Hafiz. Meski secara pribadi merasa kurang, dia memaklumi hal tersebut. Mayoritas ketua umum tak hadir karena sedang melaksanakan tugas di pemerintahan. “Tadi saya ketemu Pak JK (Jusuf Kalla). Beliau tidak bisa hadir karena tidak ambil cuti. Kemungkinan sama juga terjadi sama Ketum yang lain,” katanya.

Dalam undangan, ternyata, juga terjadi kesalahpahaman. Dua kubu Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) hadir. Masing-masing dari kubu Mentik Budiwiyono dan Endung Sutrisno. “Itu murni kesalahan teknis. Sejatinya, undangan hanya satu,” jawabnya.

Selain parpol nasional, KPU sebenarnya mengundang enam parpol lokal Aceh untuk turut hadir mendeklarasikan kampanye damai. Namun, hingga penutupan, tak satu pun parlok Aceh yang hadir. Menurut Hafiz, pihaknya akan segera meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menyusun acara dan deklarasi yang sama.

Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz menyatakan, ketidakhadiran Suryadharma memang disebabkan tugasnya sebagai menteri koperasi. Namun, dia menilai bahwa secara substansi, acara deklarasi kampanye damai itu tetap tinggi, meski tanpa kehadiran tokoh-tokoh parpol. “Hasil deklarasi damai ini akan kami sosialisasikan kepada seluruh elemen partai,” kata Irgan.

Sementara di Makassar Kampanye damai di Lapangan Karebosi kemarin ternodai oleh bentrokan yang melibatkan kader Partai Kedaulatan. Insiden tersebut diduga dipicu adanya dualisme kepemimpinan di dalam tubuh partai nomor urut sebelas tersebut.

Insiden itu terjadi sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu salah seorang pengurus Partai Kedaulatan versi Syamsuddin Ilyas bersama Bunyamin baru saja mengambil stiker untuk dipasang di mobil pimpinannya. Pada saat bersamaan, beberapa pengurus partai versi Asrulah yang juga mengklaim sebagai pengurus sah langsung mendatangi Bunyamin.

Tanpa banyak bicara, mereka melayangkan pukulan ke arah Bunyamin. Syamsuddin yang menyaksikan kejadian itu hendak melerai kedua belah pihak. Sayang, bukan berhasil melerai, dia malah dipukuli pelaku.

”Saya tiba-tiba dipukul di bagian kepala dan punggung. Padahal, saya hanya berusaha melerai agar tidak terjadi perkelahian yang lebih besar,” ujar Syamsuddin saat melaporkan insiden itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Wilayah Kota Besar Makassar kemarin sore.

Bentrokan besar bisa diatasi setelah aparat kepolisian dari Polwiltabes Makassar Barat turun tangan untuk mengamankan situasi. Akibat insiden itu, seorang kader Partai Kedaulatan versi Asrullah bernama Syamsul, 45, ditangkap polisi. Dia dijadikan tersangka lantaran memukul Syamsuddin dan Bunyamin. (jpnn/yra)

banner-yousri


Ayo! Perempuan Pilih Perempuan

14 Februari, 2009

Jatah Kursi Perempuan

Zipper System Gagal


JAKARTA (radar pemilu) – SETELAH upaya memasukkan zipper system (kursi ketiga untuk caleg perempuan) ke dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mendapat sinyal negatif, caleg perempuan pun memilih jalur lain untuk meningkatkan keterwakilan mereka di kursi wakil rakyat. Mereka kini mengampanyekan perempuan pilih perempuan.

”Upaya hukum sepertinya akan gagal. Apalagi, ketika isu itu dimunculkan, banyak tanggapan negatif. Terutama mengenai dasar hukum aturan tersebut. Saya sendiri juga mikir, ini cantolannya apa,” kata caleg DPR dari Partai Amanat Nasional Yasmin Muntaz dalam diskusi kenegaraan bertema Peluang Perempuan di Parlemen di gedung DPD, Jakarta.

Selain mantan presenter televisi swasta itu, turut hadir dalam diskusi tersebut Wakil Ketua MPR Mooryati Soedibyo, anggota Fraksi Partai Golkar Marwah Daud Ibrahim, caleg DPR dari Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Aprilia Sovietina, dan pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin.

Karena itu, menurut Yasmin, caleg perempuan kini tak bisa lagi berharap banyak kepada affirmative action yang diperjuangkan KPU. Sebab, kalau itu dipaksakan, aturan tersebut rawan gugatan. ”Perempuan harus mengusahakan sendiri peningkatan keterwakilan kaumnya,” tegasnya.

Caranya, kata Yasmin, adalah dengan mengampanyekan pemilihan caleg perempuan kepada kaumnya sendiri, yakni perempuan. Itu, menurut dia, lebih efektif. ”Saya sendiri sudah mencoba di dapil saya. Saya sudah membuat tulisan agar perempuan memilih perempuan,” ungkap caleg dapil Banten III itu.

Hal senada diungkapkan Marwah Daud Ibrahim. Politikus bergelar doktor itu mengatakan, apabila tidak ada upaya konkret, keterwakilan perempuan di legislatif bisa turun. Kalau itu sampai terjadi, perjuangan perempuan di parlemen bisa terancam. ”Padahal, selama ini di legislatif, peran perempuan cukup signifikan dalam melahirkan peraturan-peraturan yang lebih berpihak kepada perempuan,” jelasnya.

Marwah pun sependapat dengan usul Yasmin. Namun, katanya, usul itu masih belum cukup. Sebab, di sisi lain, kemampuan personal caleg perempuan harus ditingkatkan. Marwah mengaku sempat melakukan pelatihan lintas partai di daerah-daerah untuk meningkatkan elektabilitas caleg perempuan. ”Saya berikan kepada mereka tip-tip praktis. Itu agar mereka lebih bisa terpilih,” ujar perempuan yang sudah duduk di kursi DPR selama empat periode itu.

Namun, Irmanputra Sidin berpendapat lain. Menurut dia, kampanye perempuan pilih perempuan tak bakal efektif. Sebab, dalam surat suara tidak dicantumkan foto caleg. Akibatnya, para pemilih perempuan tak bisa langsung mengetahui dan mengenali caleg perempuan. ”Nama Yasmin, misalnya. Saya justru mengira nama Yasmin Muntaz adalah nama lelaki, bukan perempuan,” katanya.

Karena itu, menurut Irmanputra, peluang perempuan di parlemen praktis hanya mengandalkan kekuatan personal perempuan. Hanya mereka yang benar-benar dikenal dekat dengan pemilih yang memiliki peluang lebih tinggi. (jpnn/yra)


Golkar dan PDIP Protes KPU

8 Februari, 2009

KPU Validasi Akhir

Contoh Surat Suara

KPU perlihatkan contoh surat suara

KPU perlihatkan contoh surat suara

JAKARTA (radar pemilu) – SINYAL-sinyal kurang baik muncul dalam tahap proses pemilu. Validasi akhir surat suara yang dilangsungkan kemarin banyak kesalahan fatal. KPU harus bekerja keras membenahi kesalahan itu bila ingin mencetak surat suara tidak molor dari jadwal hari ini.

Dalam validasi akhir kemarin, PDIP dan Golkar mencak-mencak. Mereka memprotes KPU atas contoh surat suara yang akan naik percetakan. Bagaimana PDIP tidak protes, ada nama calegnya yang tertukar dan tak tercantum.

Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Arif Wibowo yang mewakili partai bateng moncong putih itu kecewa berat. Dia menemukan kesalahan fatal, yakni nama caleg PDIP di dapil Jatim VI dan Jatim VII tertukar dengan nama caleg dari Jatim X dan Jatim XI. Ironisnya, nama Sekjen PDIP Pramono Anung termasuk yang tidak ditemukan di dapil Jatim VI. ”Di dapil Jatim VI dan Jatim VII kami menemukan nama caleg dari dapil lain. Karena itu, kami minta diganti seluruhnya dan dipastikan tidak keliru,” tegas Arif di sela-sela validasi akhir.

Perwakilan Partai Golkar, anggota DPR Idrus Marham, juga protes. Idrus tidak puas melihat logo cetakan dari surat suara yang dibuat KPU. Logo beringin dari Partai Golkar seharusnya hijau, namun ternyata di surat suara KPU berwarna kehitam-hitaman. ”Ini masalah psikis, logo parpol itu harus sesuai,” protes Idrus.

Keluhan terhadap warna logo parpol juga muncul dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan.

Menanggapi keluhan tersebut, anggota KPU Andi Nurpati menyatakan, maksud diadakannya validasi itu adalah untuk menemukan kesalahan tersebut. Dia memberikan catatan khusus kepada sejumlah parpol yang tidak mengikuti proses validasi akhir tersebut.

Surat suara Pemilu Legislatif

Surat suara Pemilu Legislatif

”Saya minta pimpinan partai segera mendelegasikan perwakilan agar ke KPU. Sampai malam kami masih di sini. Proses selanjutnya bisa tertunda kalau ada partai yang tidak datang,” ujarnya mengingatkan.

Siang kemarin memang belum lengkap perwakilan parpol yang hadir. Mereka ditunggu hingga malam hari. Hingga pukul 19.00 WIB, proses validasi masih berlangsung. Apabila semua selesai, KPU akan melakukan launching pencetakan surat suara hari ini (8/2). PT Temprina Media Grafika adalah konsorsium yang akan melakukan pencetakan perdana tersebut. (jpnn/yra)


Profil Caleg: EVA DESEMBRIANITA

5 Februari, 2009

Eva Desembrianita Caleg DPRD Jatim

Mengajar Ilmu yang Bermanfaat

Membentuk Insan yang Bermartabat

Eva Desembrianita

Eva Desembrianita

Eva Desembrianita lahir di Pasuruan, 2 Desember 1963. Kalau melihat kota kelahirannya, di Pasuruan Jawa Timur, yang dikenal sebagai “kota santri”, seharusnya namanya bukan Eva, tetapi Siti Hawa.

Namun, kedua orangtuanya sepakat memberi nama anaknya yang cantik itu Eva. Ide pencetusan nama lahir berbau ke barat-baratan ini dikarenakan kedua orang tua hobbi nonton film. Mereka terinspirasi memberikan nama tersebut. Apabila diterjemahkan nama tersebut adalah seorang wanita yang dilahirkan pada bulan Desember.

Masa kecil sampai tamat SMU banyak dihabiskan di kota Pasuruan. Eva kemudian hijrah ke kota pendidikan Malang. Di sana Eva menyelesaikan pendidikan dan meraih gelar Sarjana Ekonomi di STIE Malangkucecwara, Malang. Bahkan di kota dingin Malang itu pula Eva menemukan pasangan hidup dan menikah tahun 1988.

Kemudian, pasangan muda itu hijrah lagi ke kota buaya Surabaya hingga kini. Di Kota Pahlawan, Eva menekuni berbagai bidang pekerjaan, mulai administrasi sampai pemasaran di perusahaan swasta di Surabaya hingga pada tahun 1999. Eava pun sempat bergabung dengan OIEC (Overseas International Education Centre) yang berpusat di Brisbane, Australia. Sehingga, pada tahun 2000 pernah didaulat mengunjungi beberapa lembaga pendidikan di sana.

Begitu gigihnya Eva menuntut ilmu, sebagaimana pesan kedua orangtuanya, Eva juga berhasil menyelesaian program Master Business Administration (MBA) secara distance learning dari Warranborough University, UK London pada 2002. Belajar dan mengajar Di samping terus belajar dan menambah wawasan pendidikan, Eva juga sudah mulai mengajar di beberapa Lembaga pendidikan kursus dan beberapa perguruan tinggi swasta di Surabaya dan Jawa Timur.

Tahun 2003 Eva menyelesaikan pendidikan pascasarjana, S-2 Magister Manajemen dari STIE Mahardhika Surabaya. Profesi dosen ditekuni Eva hingga kini. Tahun 2001 mulai aktif di organisasi profesi seperti ISEI (Ikatan Sarja Ekonomi Indonesia) Surabaya.

Bakat dan kemampuan Eva tampil di depan khalayak, Eva sudah tidak asing lagi dalam dunia pressenter. Ia sudah terbiasa menjadi pembawa acara di berbagai kegiatan. Nah, ketika ISEI mengadakan kerjasama dengan media radio, Eva didaulat untuk memandu talkshow bidang ekonomi seperti di radio JJ FM dan SONORA setiap Selasa dan Jumat. Selain ISEI Surabaya juga aktif sebagai pengurus Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Kabupaten Sidoarjo periode 2008-2013 untuk bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Kosgoro 1957

Melihat kemampuan yang begitu matang pada perempuan seusia Eva, teman-temannya mulai melirik. Eva diajak aktif di dunia politik. Awalnya Eva bergabung di organisasi kemasyarakatan (ormas) Kosgoro (Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotongroyong) 1957 pada tahun 2003. Dalam organisasi yang diwariskan para pejuang 1945 yang dimotori Mas Isman itu, tanpa menunggu lama, Eva segera dipercaya menduduki jabatan wakil sekretaris Gerakan Persatuan Perempuan Kosgoro 1957 (GPPK-57) Provinsi Jawa Timur.

Pengabdiannya yang serius di dunia pendidikan, Eva dipercaya menjadi Wakil Sekretaris di Badan Pengembangan Pendidikan (BPP) Kosgoro 57 Jawa Timur.

Eva di tengah-tengah Caleg Perempuan Partai Golkar Jawa Timur

Eva di tengah-tengah Caleg Perempuan Partai Golkar Jawa Timur

Tidak hanya itu, pengurus DPD Partai Golkar Jawa Timur juga tertarik merangkul Eva. Lagi-lagi jabatan wakil sekretaris yang disandang Eva pada Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Jawa Timur itu. Eva ditugasi sebagai Wakil Sekretaris Korbid Pemuda dan Mahasiswa .

Eva harus berusaha membuat agenda kegiatan secara rapi. Betapa tidak, sebab rangkaian acara demi acara sudah menanti. Ia benar-benar diuji untuk mampu mengendalikan waktu. Apalagi, untuk menunjang potensi yang dimilikinya dalam dunia politik, Eva juga juga aktif pemberdayaan masyarakat melalui organisasi Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat LPPM “Gotong Royong”. Bersama dua sahabatnya, Dra.Saptarini (Direktur Primagama Cabang Gayungsari) dan Dra. Siti Mujanah,MBA,PhD  (Pembantu Dekan FE UNTAG Surabaya), sejak tahun 2007 lalu mereka saling mengisi. Lembaga ini cukup eksis menangani berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat, di antaranya melalui akses dana dari Pemprov Jatim.

Kendati menekuni aktivitas di berbagai bidang, seperti bidang pemberdayaan masyarakat melalui lembaga LPPM GR nya, bidang kemasyarakatan melalui Kosgoro 1957 dan bidang politik melalui Partai Golkar, namun tugas mulia sebagai pendidik merupakan yang nomor satu. Eva secara rutin menekuni profesinya sebagai dosen di Perguruan Tinggi. Hingga kini, Eva tercatat sebagai dosen tetap di Universitas Narotama Surabaya. Di samping itu, Eva juga masih disibukkan dengan tugas lainnya sebagai konsultan manajemen UKM di Sidoarjo.

Visi

Menurut Eva, ia punya dua visi dalam hidupnya. Pertama: Visi pribadi menjadi seseorang yang bermanfaat bagi banyak orang. Sedangkan yang kedua: Visi politik, memandirikan masyarakat melalui peningkatan kompetensi dan skill menuju kehidupan sejahtera dan bermartabat.

Misi

Tentu, di samping Visi ada Misi. Nah, misi yang dibawa Eva adalah:

1. Melakukan proses pembelajaran masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan.

2. Membantu masyarakat mengakses sumber dana pemerintah melalui berbagai jaringan organisasi baik sosial maupun profesi.

3. Mensosialisasikan kemandirian ekonomi melalui pembinaan kewirausahaan.

4. Memberdayakan potensi masyarakat melalui kewirausahaan. Harapan Sebagai seorang insan, Eva juga punya obsesi dan harapan.

Menurut ibu satu putera ini, harapan harus selalu ada dalam hidup. ”Seseorang yang tidak mempunyai harapan menurut saya lebih baik mati saja. Di dalam setiap harapan terkandung makna semangat, motivasi dan upaya untuk meraihnya. Realitanya tidak ada suatu hasil tanpa melalui upaya dan usaha. Terlepas apakah upayanya berhasil atau tidak tetapi yang penting harus berupaya dalam aspek apapun dalam kehidupan ini”, ujarnya.

Memperhatikan kondisi masyarakat Indonesia secara umum masih memprihatinkan, kondisi ini mendorong Eva, menjadikan pemikiran sejauh mana aspek secara mikro maupun makro mendorong terjadinya kemiskinan di negri tercinta ini. Untuk itulah harapan terbesar Eva, rakyat Indonesia bisa makmur, sejahtera, berwawasan dan bermoral baik.

Barangkali terlalu muluk-muluk, tetapi paling tidak itulah hasil yang diharapkan oleh semua orang dan seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan latar belakang berprofesi sebagai pendidik, peneliti dan melakukan pengabdian masyarakat paling tidak harapan nantinya sebagai calon Legislatif Propinsi Jawa Timur :

Mendorong terciptanya kebijakan yang berpihak bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Upaya menciptakan kondisi stabilitas politik yang kondusif. Memberikan informasi yang benar dan akurat yang menyangkut kepentingan masyarakat. Mendorong masyarakat lebih produktif dan mandiri sehingga tahan terhadap kondisi krisis.

Selogan

Eva mengatakan, memilih slogan bukan hanya sekedar kata-kata namun itu mengandung makna dan harapan dari setiap langkah yang kita jalankan dalam hidup ini.

”Dalam angan dan pemikiran saya ternyata martabat seseorang menjadi suatu acuan bagi setiap orang apakah itu menyangkut harga diri, kekayaan, jabatan maupun strata sosial. Tapi kata martabat mengandung makna jauh lebih kompleks dan mendalam dari itu semua atau dengan kata lain apabila seseorang yang bermartabat berarti maknanya positif dari aspek kekayaan, harga diri, jabatan maupun strata sosial. Apabila ada pertanyaan apa kaitan antara profesi dan martabat? Hal ini lah yang menjadi perjuangan saya untuk duduk di legislatif, menjadikan masyarakat Indonesia bermartabat dalam pandangan masyarakat dunia. Dan bagaimana menjadikan masyarakat Indonesia bermartabat ? Menurut saya masyarakat harus cerdas dalam bersikap, bertindak dan berpikir. Cerdas tidak harus melalui media formal tapi cerdas bisa dibangun melalui media non formal seperti kita belajar dari teman, pengalaman orang lain, koran, majalah maupun televisi taruhannya Cuma satu yaitu kemauan untuk belajar dimana saja, kapan saja, melalui siapa saja tapi bukan cocacola lho…………….”, celetuk Eva.

Caleg DPRD Jatim

Nah, demikian Eva Desembrianita yang kita tampilkan pada profil ”Perempuan Berpolitik” pada Radar Pemilu menjelang Pemilihan Umum Legislatif pada tanggal 9 April 2009 nanti.

Eva Desembrianita menjadi Calon Legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur oleh DPD Partai Golkar Jawa Timur melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) pada nomor urut 10.

Eva Desembrianita

Eva Desembrianita

Eva yakin nomor 10 adalah nomor ”cantik” yang didambakan setiap peraih nilai tertinggi. Apalagi dengan sistem perolehan ”Suara Terbanyak” yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Eva optimistis bakal memperoleh satu kursi di DPRD Provinsi Jawa Timur. ”InsyaAllah, Eva mohon doa restu dan dukungannya”, ujar Eva yang mempunyai motto: ”Mengajarkan Ilmu yang Bermanfaat dan Membentuk Insan yang Bermartabat” itu. (yra)


Rentan Konflik

30 Januari, 2009

AntarCaleg dalam

Satu Dapil – Sama Parpol


JAKARTA (Radar Pemilu) — KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi tentang penerapan sistem suara terbanyak meningkatkan potensi konflik pemilu. Bahkan, konflik tak hanya terjadi antarcaleg berbeda partai, tapi juga caleg-caleg satu partai dalam satu daerah pemilihan.

“Dengan sistem suara terbanyak, caleg yang merasa dirugikan atau kalah bersaing akan melaporkan pelanggaran yang dilakukan caleg lain, walau dari satu partai. Dulu Panwaslu sulit mencari bukti, sekarang lebih mudah karena teman satu partai sendiri yang jadi whistleblower,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini dalam diskusi di DPP Partai Golkar.

Diskusi yang dimulai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono itu menghadirkan Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Tarman Azzam.

Meski mengetahui motif pelaporan, Bawaslu tak mempermasalahkan kepentingan politik tersebut. Sebab, pengawas pemilu hanya menindaklanjuti temuan pelanggaran pemilu pada penyidik Polri maupun pelanggaran administrasi ke KPU.

“Apa pun motifnya, asal ada bukti awal, tetap kami tindak lanjuti. Soal status tersangka atau tidak, itu kewenangan penyidik,” katanya.

Selama empat bulan terakhir, Bawaslu mengaku telah menerima banyak pengaduan dugaan pelanggaran pemilu. (jpnn/yra)


System Bisnis untuk Dana Kampanye

9 Januari, 2009

Pusing Cari

Dana Kampanye?

Ayo Klik System Bisnis!

JAKARTA (Radar Pemilu) – MENGHADAPI pesta demokrasi Pemilihan umum (Pemilu) Legislatif, 9 April 2009, banyak Caleg yang kebingungan mencari dana untuk Kampanye. Apalagi dengan sistem suara terbanyak, kegiatan kampanye tidak lagi didukung sepenuhnya oleh Partai Politik (Parpol) yang memberangkatkan calegnya.

Para Caleg sekarang sudah jor-joran berkampanye melalui iklan di mediamassa, pemasangan baliho, spanduk, poster, selebaran dan pertemuan-pertemuan dengan calon pemilih atau konstituen. Bagi yang banyak uang atau berduit, tidak masalah. Tetapi, bagaimana dengan caleg potensial dan kader partai yanga kekurangan biaya atau pasa-pasan? Bingung dan bingung. Juga pasrah dan pasrah.

Eva-Rini
Eva-Rini

Ternyata, ada Caleg yang semula tanpa sengaja “bermain” internet menemukan situs yang mengungkap System Bisnis cara mudah mendapatkan uang. Tetapi, syaratnya harus serius dan menekuni layar komputer. Apabila sudah pas dan mengena, tidak perlu khawatir. Uang datang terus-menerus tiada henti. Tentunya kesulitan dana untuk kampanye insya Allah akan terpenuhi. Waktu masih ada, beberapa bulan lagi. Cobalah, seperti yang banyak dilakukan para pengguna situs di internet.

Memang Informasi di internet ini mengasyikkan dan menggiurkan. Tentu banyak yang punya angan-angan, apakah ilmu yang dipunyainya sedikit tentang komputer atau internet bisa menghasilkan uang? Sebab, membuka komputer dan melakukan kegiatan di depan internet harus menyisihkan waktu.

Kata orang bijak: “Time is money” atau waktu adalah uang.

Nah, apakah bisa waktu yang anda pergunakan untuk menjadi uang atau duit? Konon menurut sahibul hikayat di bawah ini, mengapa tidak? Artinya, pasti dan sekurang-kurang “mungkin”

Tidak hanya itu, kalau kita membuka internet, otomatis kita sudah mengeluarkan pembiayaan, dalam bentuk pembayaran pulsa telekomunikasi (rekening telepon) dan rekening listrik. Artinya, kita sudah mengeluarkan modal kerja.

Ibarat orang berdagang, kalau sudah mengeluarkan dana untuk modal kerja, seyogyanya kegiatan kerja itu menghasilkan keuntungan.

Nah, karena ini bekerja dengan ilmu pengetahuan yang didapat di kursus dan modal seperti di atas, kalau nanti ada untungnya, mudah-mudahan tidak ada fatwa yang mengatakan itu “uang haram”, seperti keyakinan saya saat ini.

Tanpa sengaja, cak Jemmi Charter – yang ternyata bukan mantan Presiden Amerika, memberi petunjuk. Eaaaalaaa, lumayan juga. Anda mau coba? Silakan klik atau ketik  di bawah ini: http://www.systembisnis.com/?id=yousri. Nah, kalau saya sudah memulai. Saya kira nanti anda pun akan lebih baik, sebab saya ini golongan “Gaptek” alias Gagap Teknologi. Oh, ya kalau kurang jelas, coba klik rubrik pada lajur kanan “ANDA PERLU TAHU – CARA MUDAH CARI DANA KAMPANYE”. Mana tahu anda lebih beruntung. (yra)



KPU Terbitkan Peraturan

7 Januari, 2009

KPU Terbitkan Aturan

Audit Dana Kampanye

JAKARTA (Radar Pemilu) - RANCANGAN peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang audit dana kampanye hampir final. Meski audit dana kampanye merupakan salah satu draf yang juga diajukan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Pemilu yang belum disahkan pemerintah, KPU menyatakan akan mengesahkan draf tersebut.

”Sekalipun perppu belum keluar, kami tetap akan menerbitkan aturan (audit dana kampanye) itu,” ujar Abdul Aziz, anggota KPU, kepada wartawan di Jakarta kemarin (6/1).

Menurut Aziz, sebenarnya ada poin penting yang diajukan KPU terkait dengan draf audit dana kampanye dalam perppu tersebut. KPU meminta agar audit dana kampanye dilakukan, mulai tingkat pusat hingga provinsi. Usul itu diharapkan bisa mengubah aturan dalam UU Pemilu 10/2008 yang mewajibkan audit dana kampanye hingga tingkat kabupaten/kota.

”Ini mengingat terbatasnya auditor yang dimiliki IAI (Ikatan Akuntasi Indonesia, Red),” kata Aziz. Saat ini, IAI hanya memiliki sekitar 600 auditor yang mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa. Dengan keterbatasan auditor itu, audit dana kampanye di tingkat kabupaten/kota sulit dilakukan mengingat jumlah entitas laporan mencapai puluhan ribu. Aziz mengatakan, sekalipun Perppu Pemilu belum disahkan, KPU tetap akan mengeluarkan peraturan yang bunyinya sebagaimana usul tersebut. (JPNN/yra)


Caleg DPRD Kota Surabaya

19 Desember, 2008

Partai Golkar

doa-restu


Suara Terbanyak

17 Desember, 2008

Pemerintah  Segera Terbitkan

Perppu Penetapan

Suara Terbanyak

JAKARTA (Radar Pemilu) – PEMERINTAH segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) guna mengantisipasi sejumlah masalah yang diprediksi akan mengganggu pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009. Perppu tersebut akan menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setelah rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, ketua Mahkamah Konstitusi, wakil ketua Mahkamah Agung, ketua Badan Pemeriksa Keuangan, ketua KPU, ketua Bawaslu, ketua-ketua fraksi DPR, dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu di Istana Negara kemarin (27/12).

Sejumlah hal yang akan diatur dalam perppu, antara lain, perubahan ketentuan tentang keabsahan surat suara pemilu legislatif, penggunaan mekanisme penentuan harga patokan sendiri dalam tender pengadaan logistik KPU, dan perubahan syarat calon anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tingkat kecamatan.

”Perppu diterbitkan bila jalur reguler tidak memungkinkan untuk dilakukan perubahan ketentuan. Tanpa itu (penerbitan perppu), pelaksanaan pemilu akan terganggu. Karena itu, saya menilai, kondisi ini sudah sesuai dengan syarat penerbitan perppu,” kata Presiden SBY dalam keterangan pers setelah pertemuan yang berlangsung dua jam tersebut.

Presiden mengungkapkan, pasal 153 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengatur surat suara dinyatakan sah apabila ditandai di kolom tanda gambar partai politik, atau kolom nomor urut partai politik, atau kolom nama calon anggota legislatif. Berdasar pasal tersebut, pencoblosan atau penandaan di lebih dari satu kolom dinyatakan tidak sah sehingga tidak dihitung.

Dalam rapat kemarin, seluruh peserta rapat sepakat bahwa ketentuan tersebut berisiko meningkatkan suara yang tidak sah. Karena itu, disepakati pencoblosan atau penandaan di lebih dari satu kolom pada partai yang sama dinyatakan sah. ”Jadi, pencoblosan atau pencontrengan pada kolom nama partai, kolom nomor urut partai, serta nama caleg dinyatakan sah,” tambah Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari.

Ketua DPR Agung Laksono menuturkan, perubahan ketentuan itu tidak bisa dilakukan melalui revisi undang-undang maupun pembuatan undang-undang baru karena pemilu legislatif tinggal 102 hari lagi. ”Karena itu, disepakati dilakukan perubahan ketentuan melalui penerbitan perppu,” terangnya.

Selain revisi pasal 153, perppu akan mengatur perubahan syarat menjadi anggota panwaslu di tingkat kecamatan. Syarat yang ada di UU Penyelenggara Pemilu dinilai terlalu berat sehingga Bawaslu kesulitan melengkapi personelnya di daerah. Terutama syarat pendidikan minimal SLTA dan berusia paling kurang 35 tahun.

”Pemerintah, KPU, dan Bawaslu akan melakukan pembahasan teknis pada akhir bulan ini (30-31 Desember, Red) untuk membahas secara lengkap ketentuan-ketentuan tersebut serta bantuan-bantuan yang dapat diberikan pemerintah kepada penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya,” tutur presiden.

Rapat juga membahas sejumlah masalah dalam pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik pemilu yang dilakukan KPU. KPU melaporkan sejumlah kendala dalam pengadaan barang dan jasa pemilu yang dikhawatirkan menyebabkan keterlambatan penyediaan dan distribusi logistik menjelang pemungutan suara 4 April 2009.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah menawarkan penerbitan perppu khusus mengatur mekanisme pengadaan barang dan jasa pemilu. Dalam perppu itu akan diatur bahwa KPU menggunakan harga patokan sendiri dalam pengadaan logistik pemilu dan tidak menggunakan mekanisme tender biasa sesuai ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

”Keppres 80 sebenarnya sudah cukup mengatur tentang ini. Ada yang tidak harus melalui tender murni, melainkan cukup ditetapkan harganya oleh pemerintah,” terang SBY.

Menurut dia, penetapan harga dilakukan setelah memperoleh perhitungan tentang ongkos produksi barang yang tepat dan disampaikan kepada produsen yang berminat. Cara tersebut dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan melakukan tender murni yang membutuhkan waktu panjang. ”Apa pun dapat kita lakukan tanpa ada penyimpangan. Jangan dipikirkan kalau kita modifikasi lantas boleh saja ada kesalahan, penyimpangan, atau korupsi. Tidak ada yang berpikiran buruk, semua hanya ingin menjalankan tugas sebaik-baiknya,” katanya. (jp/yra)

Penghitungan Ulang di Pamekasan

KarSa Puas

KaJi Protes Lagi

PAMEKASAN (Radar Pemilu) – PENGHITUNGAN ulang surat suara pilgub Jatim di Pamekasan, Minggu (28/12) masih belum final. Apakah pasangan Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf) di kabupaten itu tetap menang seperti pada putaran kedua atau kalah dari Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono)? Hasilnya masih harus menunggu beberapa hari lagi.

Namun, berdasarkan hasil sementara penghitungan ulang versi panwaskab pilgub, perolehan suara pasangan Kaji bertambah meski tidak signifikan. Pada penghitungan ulang kemarin, suara Kaji menjadi 195.627. Hasil rekapitulasi KPU Pamekasan pada putaran kedua lalu, Kaji memperoleh lebih sedikit, yakni 195.315 suara. Ini berarti suara Kaji bertambah 312.

Sebaliknya, meski tetap unggul, jumlah suara yang diperoleh Karsa menyusut. Masih menurut panwaskab pilgub di Pamekasan, dalam penghitungan ulang kemarin Karsa memperoleh 216.636 suara. Jumlah ini berkurang sedikit dibanding hasil putaran kedua pilgub hasil rekapitulasi KPUD Pamekasan yang mencapai 217.076 suara. Dengan demikian, perolehan pasangan Karsa menyusut 440 suara.

Perubahan suara perolehan sementara hasil penghitungan ulang juga berdampak pada jumlah surat suara tidak sah. Saat putaran kedua, surat suara tidak sah 5.480. Sedangkan hasil sementara penghitungan ulang mencapai 5.582 suara.

Selain itu, diperkirakan banyak surat di sejumlah panitia pemungutan suara (PPS) dan beberapa panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang hilang. Sebab, selain tidak klop dengan jumlah DPT (daftar pemilih tetap), jumlahnya tidak sesuai dengan perolehan suara saat putaran kedua.

Di PPK Pakong, misalnya. Di wilayah yang termasuk dalam materi gugatan Kaji itu terdapat selisih surat suara tercoblos maupun yang dinyatakan tidak sah. Saat putaran kedua, total yang digunakan pemilih 16.931 surat suara. Sedangkan saat penghitungan ulang terdapat selisih 12 suara atau menjadi 16.919 surat suara.

Hal yang sama terjadi di PPK Larangan. Di sana terdapat kekurangan 40 surat suara. Jumlah surat suara pada putaran kedua 24.781, sedangkan pada penghitungan ulang menjadi 24.741.

Penghitungan ulang kemarin mulai digelar pukul 07.00. Para petugas membawa kotak suara lengkap dengan surat suara di dalamnya ke TPS-TPS tempat kotak tersebut digunakan pada pilgub Jatim putaran dua lalu. Kotak-kotak silver itu dibawa menuju TPS dari balai desa setempat dengan kawalan beberapa anggota kepolisian. Aparat itu berasal dari Polda Jatim maupun Polres Pamekasan.

Sekitar pukul 08.00, para petugas KPPS (kelompok panitia pemungutan suara) mulai membuka kotak suara. Satu per satu surat suara dihitung dan dicatat. Setelah itu, mereka menghitung perolehan suara masing-masing pasangan cagub, didampingi para saksi dari kubu Karsa dan Kaji.

Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Suryadi Sumawireja mengatakan, pelaksanaan penghitungan ulang di Pamekasan kemarin berlangsung kondusif. ”Semuanya terkendali. Tidak ada laporan gangguan keamanan,” katanya saat ditemui di Polres Pamekasan.

Di bagian lain, para kandidat kemarin sama-sama berada di Pamekasan. Soekarwo yang datang bersama istri, Ny Nina Soekarwo, merasa yakin hasil penghitungan suara tak banyak berbeda dengan putaran kedua. Kalaupun ada, selisihnya tidak terlalu signifikan. Bahkan, berdasarkan hasil penghitungan suara tim suksesnya, suara yang dia peroleh justru naik. ”Tapi, angkanya belum bisa saya sebut. Pokoknya ada,” katanya saat menggelar jumpa pers secara mendadak di Masjid Agung Pamekasan.

Mantan Sekdaprov Jatim itu mengatakan, hasil penghitungan ulang kemarin menunjukkan bahwa kecurangan yang sempat dituduhkan tidak terjadi di Pamekasan, mulai penggelembungan suara hingga rekayasa data. ”Ini menunjukkan adanya fairness (keadilan, Red) pada proses demokrasi di masyarakat Pamekasan,” katanya.

Kubu Kaji pun tak mau kalah. Mereka langsung menggelar konferensi pers di Posko Pemenangan Kaji Manteb di Jalan Stadion 51, Pamekasan. Khofifah hadir dengan berbalut busana merah marun. Dia diapit cawagub Brigjen (pur) Mudjiono dan Ketua Tim Pemenangan PDIP Jawa Timur Ali Mudji. Sudyatmiko Aribowo sebagai kuasa hukum Kaji pun ikut dalam konferensi pers tersebut.

Kubu Khofifah menyesalkan prosedur penghitungan ulang itu. Sebab, dalam pelaksanaannya, penghitungan suara tersebut tidak sesuai SK KPU No 32 Tahun 2008 dan SK KPU No 18 Tahun 2008 mengenai Tata Cara Penghitungan Suara.

Dalam SK itu disebutkan bahwa petugas KPPS harus memberikan form C1-KWK kepada masing-masing saksi. Selain itu, form tersebut harus ditempel dan diumumkan saat penghitungan ulang tersebut.

Khofifah mengatakan, form tersebut memiliki peran penting. Sebab, form itu berisi daftar pemilih tetap (DPT), jumlah pemilih yang hadir dan tidak hadir, surat suara terpakai, rusak, dan sisa kertas suara serta surat suara cadangan. Apabila form tersebut tidak ada, kata Khofifah, kecurangan masih bisa terjadi.

”Dari mana kita tahu kalau ada orang yang meninggal, ternyata dalam DPT namanya terdaftar ikut mencoblos. Bagaimana juga dengan daftar surat suara yang tidak terpakai? Lantas, kalau form itu tidak ada, bagaimana kita bisa mencocokannya,” katanya.

Khofifah mengaku tak bisa menerima proses pelaksanaan penghitungan ulang tersebut. Karena itu, dalam waktu dekat dia berjanji membuat laporan ke panwas, DPR, dan mengadu ke Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Selain itu, dia segera meminta petunjuk Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan kemarin.

Ketua Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Pamekasan Imam Syafii ketika dikonfirmasi mengakui bahwa form tersebut tidak diberikan kepada saksi. Sebab, DPT hanya diberikan pada saat pemungutan suara. ”Kalau yang ini, kan hanya penghitungan ulang,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Arief Budiman, anggota KPU Jatim. Dia mengatakan, pada putaran kedua masing-masing pasangan calon mendapat DPT. Karena itu, untuk penghitungan ulang ini, pihaknya tidak mencetak DPT lagi. (jpnn/yra)

Keberhasilan Pemerintahan

Hasil Pekerjaan Golkar

JAKARTA (Radar Pemilu) – KETUA Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla menilai tidak adil bila hanya satu partai yang berhak mengklaim keberhasilan pemerintah. Sebab, kata Kalla, Golkar melalui kadernya di kabinet dan parlemen adalah inisiator, pelaksana, dan pendukung seluruh kebijakan yang membuat berhasil pemerintahan SBY-Kalla.

Jusuf Kalla dan Agung Laksono serius

Jusuf Kalla dan Agung Laksono serius

”Saya ingatkan, Golkar adalah partai pemerintah. Kader-kader Golkar duduk sebagai wakil presiden, menteri, dan pendukung pemerintah di DPR. Jadi, apa pun keberhasilan yang dicapai pemerintahan saat ini adalah hasil pekerjaan Golkar juga,” ujar Kalla dalam keterangan pers akhir tahun di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta Barat, kemarin (26/12).

Hadir dalam keterangan pers tersebut Wakil Ketua Umum Golkar yang juga Ketua DPR Agung Laksono, Sekjen Soemarsono, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Otonomi Daerah sekaligus Gubernur Lemhanas Muladi, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, Ketua Bidang OKK Syamsul Muarif, dan Ketua DPP Burhanuddin Napitupulu.

Sebelumnya, sejumlah pengamat menyebutkan, sukses pemerintah identik dengan Partai Demokrat. Sebab, yang menjadi presiden adalah SBY yang merupakan kader Partai Demokrat. Selain itu, iklan Partai Demokrat sangat gencar dalam mengekspos sukses pemerintah. Misalnya, pemberantasan korupsi, meningkatnya devisa negara, dan keluarnya Indonesia dari IMF.

Menurut Kalla, Golkar berperan besar dalam semua keberhasilan pemerintah. Dia mencontohkan, pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN adalah inisiatif pemerintah yang didukung 129 anggota Fraksi Golkar di DPR. Demikian pula, program percepatan pembangunan pembangkit listrik 10 ribu MW, konversi minyak tanah ke elpiji, pembangunan rumah susun 1.000 menara, pembangunan jalan tol Trans Jawa 1.000 kilometer, dan pembagian benih bersubsidi yang berhasil mengembalikan predikat swasembada beras dan gula.

Bahkan, program bantuan langsung tunai dan PNPM Mandiri yang dananya tahun depan mencapai lebih dari Rp 30 triliun direncanakan Bappenas yang dipimpin kader Golkar, dilaksanakan Menko Kesra yang juga fungsionaris Golkar, dan disetujui DPR yang mayoritas kursinya diduduki kader Golkar.

”Jadi, apa pun yang dijalankan pemerintahan saat ini, tidak ada satu pun yang tidak direncanakan, dilaksanakan, dan disetujui Partai Golkar. Ini harus kami sampaikan agar masyarakat fair melihatnya,” terang Kalla.

Harus Berani Tak Populer

Jusuf Kalla mengakui popularitas luntur akibat kerap menjadi bumper kebijakan pemerintah yang tidak populis. Dia menilai, lunturnya popularitas bukan masalah besar karena seorang pemimpin harus berani mengambil tanggung jawab untuk kebijakan yang tidak populer.

”Seorang pemimpin harus senang dengan hal yang tidak disenangi. Kalau hanya mau senangnya saja, berhenti saja jadi pemimpin negara,” ujarnya.

Menurut Kalla, mustahil pemerintah bisa menyenangkan semua orang. Karena itu, pemerintah akan mengambil keputusan yang bermanfaat paling besar, meski dalam jangka pendek terlihat menyengsarakan rakyat. ”Misal, ketika saya mengumumkan pemerintah akan impor beras beberapa tahun lalu. Saat itu tidak ada yang mau mengumumkan sehingga saya ambil tanggung jawab. Sebab, ketika itu, kalau kita tidak impor, bakal ada kelaparan di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya, wartawan menanyakan mengapa Wapres Jusuf Kalla kerap terlihat mengumumkan hal yang tidak populer, sementara kebijakan populer diumumkan Presiden SBY. (jp/yra)

Koalisi Perempuan Indonesia

Tolak Putusan MK

JAKARTA (Radar Pemilu) – PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) atas perubahan tata cara penetapan calon dengan suara terbanyak diprotes kalangan perempuan. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menolak putusan MK tersebut karena dinilai tidak mengakomodasi sistem zipper yang telah mereka perjuangkan.

“MK telah menggembosi perjuangan perempuan,” kritik Masruchah, sekretaris jenderal KPI, kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, kemarin (24/12). Sejumlah aktivis perempuan seperti Yuda Irlang, Ani Sutjipto, dan Titi Sumbung juga tampak mendampingi Masruchah.

Sebelumnya diberitakan, putusan MK pada 23 Desember menganulir pasal 214 UU Pemilu. Dengan pasal itu, mekanisme penentuan calon terpilih dengan nomor urut dan bilangan pembagi pemilih (BPP) 30 persen menjadi tak berlaku.

Menurut Masruchah, sistem BPP 30 persen sejatinya telah menunjukkan adanya sistem proporsional terbuka terbatas. Ditambah dengan sistem zipper yang mewajibkan nama perempuan setidaknya dalam tiga daftar nama caleg, kesempatan bagi perempuan relatif lebih terbuka dibandingkan saat Pemilu 2004. “Faktor penentu untuk terpilihnya perempuan dengan sistem ini masih terbuka,” terangnya.

Namun, putusan MK tersebut menjadi berita duka bagi perjuangan politisi perempuan. Itu disebabkan angka krusial keterwakilan 30 persen perempuan dalam UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 belum sempat terwujud sama sekali. Padahal, aturan pasal 214 tersebut seharusnya menjadi fondasi awal tercapainya harapan kaum perempuan.

Masruchah mengatakan, MK seharusnya menyadari bahwa posisi politisi perempuan masih termarginalkan. Seharusnya, yang dikembangkan terlebih dahulu adalah asas keterwakilan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap kaum marginal tersebut. “Namun, dengan putusan ini malah menjadi asas persaingan bebas,” tuding Masruchah.

Karena itu, KPI mendesak KPU untuk tidak mengakomodasi putusan MK tersebut. Masruchah menegaskan, penggantian pasal 214 tidak hanya sebatas dilakukan oleh putusan MK. Revisi pasal tersebut seharusnya dilakukan DPR dan pemerintah selaku perumus undang-undang. “Kewenangan KPU hanya menjalankan legislasi dari pemerintah dan DPR,” tegasnya. (jp/yra)

KPU Bisa Langsung

Terapkan Putusan MK

JAKARTA (Radar Pemilu) — KPU tidak perlu menunggu penerbitan peraturan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang suara terbanyak dalam pemilu legislatif. Sebagai lembaga independen, KPU berhak menetapkan keputusan lembaga untuk melaksanakan putusan MK.

”Keputusan MK bersifat final, artinya harus dilaksanakan. Kedua, KPU sebagai lembaga independen yang terlepas dari pemerintah. Karena itu, KPU bisa langsung melaksanakan putusan MK tanpa harus menunggu penerbitan peraturan pemerintah,” ujar Jusuf Kalla dalam keterangan pers akhir tahun di Media Lounge DPP Partai Golkar, Jakarta, kemarin (26/12).

Dia menambahkan, putusan MK yang berkekuatan hukum sebenarnya bisa langsung dijalankan KPU. Putusan tersebut sudah lebih dari cukup untuk menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan mekanisme penetapan calon lagislator terpilih. ”Justru KPU sendiri bisa membuat peraturannya,” tegasnya.

Mahkamah Konstitusi empat hari lalu memutuskan calon legislator terpilih berdasarkan suara terbanyak. MK membatalkan lima ayat dalam pasal 241 UU 10 Tahun 2008 yang menetapkan calon legislator terpilih berdasarkan nomor urut. Dengan putusan MK, caleg di nomor terkecil bisa terpilih menjadi anggota DPR atau DPRD.

Meski keputusan MK bersifat final, anggota KPU I Gusti Putu Artha menilai, ada masalah dari aspek legal-formal sehingga dibutuhkan landasan formal dalam penetapan calon legislator terpilih. Dia menilai, KPU membutuhkan rujukan setingkat undang-undang guna menentukan calon terpilih, seperti revisi undang-undang atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. (jp/yra)

MK Putuskan Penetuan Caleg

Berdasarkan Suara Terbanyak

JAKARTA (radar pemilu) – PARTAI politik (parpol) yang ngotot menggunakan nomor urut guna menentukan wakilnya di DPR/DPRD tampaknya harus segera mengubah kebijakannya. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih adalah mereka yang mendapat suara terbanyak dalam Pemilu.

Artinya calon nomor sepatu pun bisa menjadi anggota Dewan bila memang dipilih oleh rakyat. Sebaliknya caleg nomor topi atau nomor jadi tak akan bisa lagi melenggang ke gedung Dewan bila kalah suara dengan caleg lain yang memperoleh suara terbanyak.

Keputusan MK itu dibacakan dalam persidangan uji materi atas UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu terhadap pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e, Selasa (23/12) kemarin. Dalam putusannya, MK menilai, pasal tersebut hanya menguntungkan para caleg yang berada di nomor urut jadi yakni 1, 2, dan 3. Sedangkan caleg yang berada di nomor urut buntut meski mendapatkan suara terbanyak tapi perolehan suaranya itu terpaksa harus diberikan kepada nomor urut jadi.

Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU No. 10/2008 yang menentukan bahwa calon terpilih adalah calon yang mendapat di atas 30% dari BPP atau menempati nomor urut lebih kecil, jika tidak ada yang memperoleh 30% dari BPP, atau yang menempati nomor urut lebih kecil jika yang memperoleh 30% dari BPP lebih dari jumlah kursi proporsional yang diperoleh suatu partai politik peserta Pemilu adalah inkonstitusional. �Inkonstitusional karena bertentangan dengan makna substantif kedaulatan rakyat dan dikualifisir bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,� kata anggota hakim Konstitusi Arsyad Sanusi.

Hal tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat jika kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif. �Akan benar-benar melanggar kedaulatan rakyat jika ada dua orang calon mendapatkan suara yang jauh berbeda secara ekstrem terpaksa calon yang mendapat suara banyak dikalahkan oleh calon yang mendapat suara kecil, karena yang mendapat suara kecil nomor urutnya lebih kecil, katanya.

Menurut Mahkamah, dilihat dari dimensi keadilan dalam pembangunan politik, saat ini Indonesia telah menganut sistem pemilihan langsung untuk Presiden dan Wakil

Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, dan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sehingga menjadi adil pula jika pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga bersifat langsung memilih orang tanpa mengurangi hak-hak politik partai politik, sehingga setiap calon anggota legislatif dapat menjadi anggota legislatif pada semua tingkatan sesuai dengan perjuangan dan perolehan dukungan suara masing-masing.

�Hal tersebut akan menusuk rasa keadilan dan melanggar kedaulatan rakyat dalam artinya yang substantif, karena tidak ada rasa dan logika yang dapat membenarkan bahwa keadilan dan kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat dapat dilanggar dengan cara seperti itu, ujarnya.

Standar Ganda

Mahkamah juga mendasarkan pada filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak, maka penentuan calon terpilih harus pula didasarkan pada siapa pun calon anggota legislatif yang mendapat suara terbanyak secara berurutan, dan bukan atas dasar nomor urut terkecil yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, setiap pemilihan tidak lagi menggunakan standar ganda, yaitu menggunakan nomor urut dan perolehan suara masing-masing caleg. Memberlakukan ketentuan yang memberikan hak kepada calon terpilih berdasarkan nomor urut berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai dengan pilihannya dan mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih berdasarkan jumlah suara terbanyak.

�Bahwa dengan adanya pengakuan terhadap kesamaan kedudukan hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan (equality and opportunity before the law) sebagaimana diadopsi dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945, artinya setiap calon anggota legislatif mempunyai kedudukan dan kesempatan yang sama di hadapan hukum, memberlakukan suatu ketentuan hukum yang tidak sama atas dua keadaan yang sama adalah sama tidak adilnya dengan memberlakukan suatu ketentuan hukum yang sama atas dua keadaan yang tidak sama,� kata hakim konstitusi dalam putusannya. Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 214 UU No. 10/2008 mengandung standar ganda sehingga dapat dinilai memberlakukan hukum yang berbeda terhadap keadaan yang sama sehingga dinilai tidak adil.

�Karena itu Mahkamah menyatakan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,� katanya.

Putusan itu sendiri ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan delapan Hakim Konstitusi pada Jumat (19/12) dan dibacakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum Selasa (23/12) kemarin oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD (ketua merangkap anggota), M. Arsyad Sanusi, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Abdul Mukthie Fadjar, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Maruarar Siahaan. Hadir dalam pembacaan putusan antara lain pemohon Muhammad Sholeh SH, Sutjipto SH M.Kn, dan Septi Notariana SH M.Kn. (dm/yra)



Kalla Sambut Baik

Putusan Suara Terbanyak

JAKARTA (radar pemilu)- KETUA Umum Partai Golongan Karya Jusuf Kalla menyambut baik dan gembira terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi soal penentuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

“Memang harus suara terbanyak, dan Golkar, kan, sudah menentukan dengan suara terbanyak,” kata Kalla saat menerima 121 siswa-siswi Taman Kanak-Kanak Al-Azhar di Gedung 2 Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rabu (24/12).

“Itu prinsip pokok, jadi hanya satu suara terbanyak” kata Kalla. Dengan adanya keputusan ini, ujar Kalla, maka Partai Golkar tidak perlu menyerahkan draft surat pengunduran diri calon anggota legeslatif yang semula hendak diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah pemilihan legeslatif sebagai syarat penetapan mekanisme suara terbanyak karena UU Pemilu lebih condong ke nomor urut.

Mahkamah Konstitusi, Selasaa (23/12) memutuskan bahwa penentuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

Dengan begitu, penentuan anggota legislatif berdasarkan 30 persen dari bilangan pembagi pemilih atau nomor urut dinyatakan tidak berlaku. “Ini inkonstitusional karena bertentangan dengan makna substantif kedaulatan rakyat,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md.

Uji materi terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dimohonkan oleh Muhammad Sholeh, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2009-2014. Sholeh berada di nomor urut tujuh calon anggota legislatif dari daerah itu. (ti/yra)


PARTAI GOLKAR

DIINCAR UNTUK KOALISI

JAKART(A (Radar Pemilu) Hasil sejumlah survei politik nasional menunjukkan turunnya popularitas Partai Golkar. Dalam survei terbaru yang dilakukan Reform Institute (RI), partai yang dipimpin Jusuf Kalla itu berada di posisi ketiga, di bawah Partai Demokrat dan PDIP.

Persaingan antara Partai Demokrat dan PDIP di puncak tersebut menarik disimak. Sebab, survei sebelumnya, yang dilakukan LSI (Lingkaran Survei Indonesia) pimpinan Denny J.A., menunjukkan PDIP yang unggul. PDIP mendapat 31 persen, sementara Demokrat meraih 19,3 persen. Sedangkan survei Reform Institute yang diumumkan kemarin, Parta Demokrat unggul dengan perolehan 26,63 persen, sementara PDIP meraih 17,8 persen.

Tampaknya, lain survei lain pula hasilnya. Padahal, kedua survei itu dilakukan dalam waktu hampir bersamaan. LSI menggelar survei 5-15 Desember 2008, sementara RI melakukannya 13-25 November 2008.

Dalam survei RI, Golkar meraih 14,16 persen. Itu tak jauh dari hasil survei LSI, 11,9 persen. Popularitas partai lain dari survei RI lihat grafis.

Kendati Golkar di nomor tiga, ternyata partai beringin itu adalah partai yang paling favorit diincar partai lain untuk berkoalisi. Sebagian besar konstituen partai yang disurvei menginginkan partainya berkoalisi dengan partai bersimbol pohon beringin itu.

Dalam pemaparannya, peneliti Reform Institute Khalied Novianto menjelaskan, pihaknya menanyakan kepada seluruh konstituen loyal sejumlah partai politik besar tentang harapan mereka terhadap koalisi ideal 2009. Koalisi tersebut diharapkan bisa memenangkan pemilihan presiden dan membentuk pemerintahan yang kuat.

Partai Demokrat, yang popularitasnya menduduki posisi teratas, konstituennya berharap koalisi dengan Golkar bisa terwujud. Konstituen Demokrat yang ingin berkoalisi dengan Partai Golkar mencapai 30,5 persen. Jumlah tersebut berbeda signifikan dengan mereka yang berharap koalisi Demokrat-PDIP, yakni 13,96 persen. Atau bahkan koalisi Demokrat-PKS, 11,08 persen.

Begitu juga dengan konstituen PDIP. Sebanyak 26,74 persen menginginkan koalisi PDIP-Golkar. Ada juga yang berharap PDIP berkoalisi dengan Partai Demokrat, 13,48 persen. Adanya konstituen yang menginginkan Demokrat dan PDIP berkoalisi itu menjadi kontroversial. Sebab, keduanya sudah mempunyai capres masing-masing dan tidak mungkin berkoalisi. ”Itulah karakteristik mayoritas pemilih kita yang less inform (kekurangan akses informasi, Red). Jadi, imajinasi mereka sering tidak sinkron dengan kenyataan di lapangan,” jelas Direktur Reform Institute Yudhi Latief.

Sebagian besar pemilih Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) juga ingin partainya berkoalisi dengan Partai Golkar. Sebanyak 21,95 persen menginginkan terbentuknya koalisi Gerindra-Golkar. Hanya 12,20 persen yang ingin Gerindra berkoalisi dengan PAN atau Demokrat.

Konstituen Partai Golkar sendiri mayoritas merasa nyaman dengan koalisi saat ini. Yakni koalisi Golkar-Demokrat. Lebih dari 38 persen konstituen berharap Golkar mempertahankan koalisi dengan Demokrat. Hanya 15,54 persen yang menginginkan Golkar berkoalisi dengan PDIP. ”Jadi, Golkar masih menjadi parpol terfavorit untuk diajak berkoalisi,” tambah Khalied Novianto.

Survei Reform Institute melakukan pengumpulan data pada survei tersebut sepanjang 13-25 November 2008. Dengan tingkat kepercayaan 95 persen, survei itu menghasilkan margin error sekitar 1,96 persen. (JPNN/yra)

Caleg DPRD Jatim dari PAN

Caleg DPRD Jatim dari PAN

Presiden SBY Akhirnya Bertemu


Sri Sultan Hamengku Buwono X


KLATEN (Radar Pemilu
) – Di tengah rumor ketidakharmonisan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sri Sultan Hamengku Buwono X , Selasa (16/12) kemarin pagi bertemu di Kompleks Candi Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Petang harinya kedua tokoh nasional itu kembali bertemu di tempat berbeda, kali ini di Kota Jogjakarta.

Dalam dua pertemuan berbeda tempat itu Presiden SBY dan Sri Sultan duduk pun di tempat yang terpisah, saat bertemu tidak terlihat berbincang-bincang dalam waktu lama. Keduanya hanya bersalaman, bertegur sapa sejenak. Sebelum ini rumor ketidakharmonisan mengemuka menyusul ketidakhadiran Sultan dalam pertemuan raja-raja Nusantara.

Pertemuan dengan Presiden SBY itu dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (29/11).Saat itu, Sultan mengaku tidak datang karena tidak diundang. Berikutnya Sultan juga tidak hadir pada rapat koordinasi para kepala daerah yang dipimpin Presiden SBY di Jakarta, Jumat (12/12). Saat itu Presiden SBY sempat menyindir ketidakhadiran sejumlah gubernur.”Gubernur juga merupakan seorang pemimpin yang semestinya hadir pada acara yang cukup penting ini. Karena ciri seorang pemimpin itu harus bertanggung jawab,” kata Presiden.

Sultan mengaku tidak datang pada rapat koordinasi itu karena acara diubah mendadak. Sultan memilih hadir dalam sebuah acara di Universitas Indonesia untuk kemudian malam harinya hadir pada peluncuran buku Megawati Soekarnoputri. Setelah dua kejadian itu pertemuan pertama kedua tokoh berlangsung pada peluncuran program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) di Kompleks Candi Prambanan.Pertemuan terjadi sesaat sebelum Presiden SBY meninggalkan lokasi acara untuk meresmikan Taman Pintar di Yogyakarta. Keduanya sempat saling berjabat tangan dan bertegur sapa.

Istri mereka, Ibu Negara Ani Yudhoyono dan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas juga terlihat saling berjabat tangan dan melempar senyum ramah masing-masing. Hanya saja, karena acara tersebut yang menjadi tuan rumah adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, SBY terlihat lebih banyak berbincang- bincang dengan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo yang duduk mendampinginya.

Tempat duduk SBY dan Sultan terpisah cukup jauh. Sultan hadir lebih dulu pada acara ini. Sultan langsung menduduki kursi di deretan tamu VVIP di belakang sejumlah menteri di tenda yang dipasang menghadap selatan di belakang bangunan Candi Prambanan. Sultan menduduki kursi deret ketiga dari depan, di sisi kanan panggung kehormatan. Lalu SBY datang kurang lebih 20 menit kemudian, disambut oleh Bibit Waluyo dan langsung menduduki kursi tamu VVIP terdepan di bagian tengah, berdampingan dengan Ibu Negara Ani Yudhoyono dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto serta Bibit Waluyo.

Seusai acara Presiden SBY langsung menuju Istana Negara Gedung Agung,Yogyakarta, dengan mobil RI 1 untuk transit sebelum melakukan peresmian obyek wisata pendidikan Taman Pintar di Jalan Senopati,Yogyakarta. Sultan juga langsung bergegas menuju mobil AB 1 yang membawanya pulang untuk berganti acara yang akan kembali mempertemukannya dengan SBY.

Saat meresmikan Taman Pintar, kedua tokoh yang banyak disebut akan bertarung pada Pemilihan Presiden 2009 itu kembali bertemu. Keduanya tampak bersalaman dan saling melempar senyum. (sindo/yra)