Rentan Konflik

30 Januari, 2009

AntarCaleg dalam

Satu Dapil – Sama Parpol


JAKARTA (Radar Pemilu) — KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi tentang penerapan sistem suara terbanyak meningkatkan potensi konflik pemilu. Bahkan, konflik tak hanya terjadi antarcaleg berbeda partai, tapi juga caleg-caleg satu partai dalam satu daerah pemilihan.

“Dengan sistem suara terbanyak, caleg yang merasa dirugikan atau kalah bersaing akan melaporkan pelanggaran yang dilakukan caleg lain, walau dari satu partai. Dulu Panwaslu sulit mencari bukti, sekarang lebih mudah karena teman satu partai sendiri yang jadi whistleblower,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini dalam diskusi di DPP Partai Golkar.

Diskusi yang dimulai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono itu menghadirkan Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Tarman Azzam.

Meski mengetahui motif pelaporan, Bawaslu tak mempermasalahkan kepentingan politik tersebut. Sebab, pengawas pemilu hanya menindaklanjuti temuan pelanggaran pemilu pada penyidik Polri maupun pelanggaran administrasi ke KPU.

“Apa pun motifnya, asal ada bukti awal, tetap kami tindak lanjuti. Soal status tersangka atau tidak, itu kewenangan penyidik,” katanya.

Selama empat bulan terakhir, Bawaslu mengaku telah menerima banyak pengaduan dugaan pelanggaran pemilu. (jpnn/yra)


Penetapan Capres Golkar

30 Januari, 2009

Agung Laksono

Agung Laksono

Capres dan Cawapres

Partai Golkar Dipercepat

JAKARTA (Radar Pemilu) – CEPATNYA pergerakan politik terkini memaksa DPP Partai Golkar segera menetapkan capresnya. Jika semula parpol warisan Orde Baru itu memberi ancar-ancar setelah pemilu legislatif, sangat mungkin jadwalnya dimajukan. Pertengahan Februari Golkar diperkirakan sudah mengantongi nama capres/cawapres yang akan diusung pada Pilpres Juli 2009.

”Tak bisa ditunda lebih lama,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono di gedung parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/1). Menurut dia, waktu terbaik menetapkan capres/cawapres adalah saat rapat konsultasi nasional pertengahan Februari mendatang.

”Sebab, dinamika politiknya memang sangat cepat,” tambah ketua badan pemenangan pemilu (Bappilu) Golkar itu. Dia menyatakan, selain aspirasi arus bawah, sejumlah kalangan DPP mulai menginginkan hal yang sama.

”Dorongan itu sudah makin kuat. Ini wajar karena memang perkembangan (politiknya) bukan lagi hitungan bulan, tapi sudah hari,” tandas Agung.

Saat Rakernas IV Golkar Oktober 2008, telah diinventarisasi tujuh nama calon kandidat yang akan diusung Golkar sebagai capres/cawapres. Namun, nama-nama yang dijaring tersebut belum ditetapkan oleh DPP, karena masih sebatas hasil penyampaian aspirasi seluruh DPD yang hadir saat itu. DPP malah memutuskan bahwa penetapan capres/cawapres baru dilakukan usai pemilu legislatif.

Tujuh nama itu adalah Jusuf Kalla, Agung Laksono, Aburizal Bakrie, Akbar Tandjung, Fadel Muhammad, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Surya Paloh. ”Siapa yang akan dipilih di antara mereka, kita lihat saja,” ujar Agung berdiplomasi.

Bagaimana bakal capres Golkar yang diminati partai lain untuk diusung jadi cawapres? Seperti diberitakan, Sri Sultan dan Surya Paloh masuk dalam daftar bakal cawapres PDI Perjuangan. ”Tentu, kalau sudah diusung partai lain, tak akan ikut diajukan (Golkar) lagi,”’ujar ketua DPR tersebut.

Namun, Agung menolak kalau digandengnya dua tokoh Golkar itu merupakan upaya PDIP memecah belah partainya. ”Saya harap bukan seperti itu (mengadu domba, Red),” tandasnya.

Menurut dia, selama tak memanfaatkan atribut partai, Golkar tak akan melarang kader atau tokohnya dipinang partai lain. Karena itu pula, Agung meminta partai juga tak tergesa-gesa mengambil sikap terhadap Sri Sultan. “Kalaupun ada sanksi, cukup pencoretan dari daftar capres yang akan diusung Golkar,” ujarnya.

Beberapa waktu sebelumnya, Ketua DPP Bidang Hukum Partai Golkar Muladi sempat menyatakan bahwa Sri Sultan perlu diberi sanksi karena akan diajukan partai lain sebagai bakal capres/cawapres. Karena dianggap sudah menyeberang, Sultan diancam dicopot dari jabatan sebagai anggota Dewan Penasihat Partai Golkar.

”Menurut saya tidak begitu tepat. Seperti halnya pilkada, banyak kader kita yang diminta partai lain, ya kita persilakan,” pungkas Agung. (jpnn/yra)

banner-yousri2



Soekarwo-Saifullah Yusuf Menang

24 Januari, 2009
Dr.H.Soekarwo dan Drs.H.Saifullah Yusuf

Dr.H.Soekarwo dan Drs.H.Saifullah Yusuf

Gubernur Jatim Baru

Dilantik 6 Maret 2009

BANGKALAN (Radar Pemilu) – PANITIA pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Bangkalan dan Sampang kemarin menghitung manual perolehan suara coblosan ulang pilgub Jatim. Hasilnya, hampir semua kecamatan di dua daerah itu didominasi kemenangan pasangan Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf).

Bahkan di Bangkalan, dari 18 PPK, semua dimenangkan Karsa. Pasangan Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono) harus puas di urutan kedua. Dari hitung manual PPK di daerah tersebut, total suara yang diraup Karsa 253.981. Sedangkan Kaji 144.238 suara.

Di Kabupaten Sampang, Kaji hanya unggul di satu kecamatan dari 14 kecamatan, yakni di Kecamatan Robatal. Total suara yang diperoleh di Sampang: Karsa 209.734 suara, sedangkan Kaji 146.360, dengan selisih 63.374 suara. (selengkapnya baca grafis).

Pelaksanaan rekapitulasi suara secara manual tingkat PPK berlangsung serentak di 18 kecamatan di Bangkalan. Secara umum pelaksanaan rekapitulasi berjalan lancar. Namun, di beberapa kecamatan, saksi Kaji menolak menandatangi hasil rekapitulasi. Saksi Kaji yang menolak tanda tangan itu di PPK Kota Bangkalan, Galis, dan Kokop.

Hairis Zaman, saksi Kaji saat rekapitulasi di Kecamatan Kota Bangkalan, menyatakan menolak tanda tangan karena pihaknya masih akan mencocokkan DPT (daftar pemilih tetap) pilgub putaran dua lalu dengan DPT pada coblosan ulang. “Saat pilgub ekstra ini DPT yang dipakai kan tetap sama dengan pilgub putaran kedua. Jadi, kami masih mau mencocokkan dulu,” ujarnya.

Hairis menambahkan, penolakan tanda tangan tersebut merupakan instruksi langsung dari Tim Pemenangan Kaji. “Tidak hanya Bangkalan, ada beberapa kecamatan saksi Kaji diminta tidak tanda tangan. Seperti di Kokop, Galis, dan beberapa kecamatan lain,” akunya.

Menanggapi penolakan saksi Kaji, Ketua PPK Kota Bangkalan R Sutjipto mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Menurut dia, penolakan tersebut hak mereka sebagai perwakilan Kaji. “Kalau keberatan kan ada prosedurnya. Silakan saja isi form model DA2-KWK tentang pernyataan keberatan saksi,” ujarnya

Di bagian lain, penghitungan perolehan suara di PPK se-Kabupaten Sampang berjalan lancar. Hasil hitung PPK, sementara Karsa unggul dibanding Kaji.

Seperti halnya di Bangkalan, di Sampang ada juga saksi yang menolak tanda tangan. Seperti di PPK Kota Sampang. Hosen, saksi Kaji, tidak mau tanda tangan berita acara hasil perolehan suara. Alasannya, Kaji menilai DPT pada coblosan ulang kali ini tidak sesuai jumlah DPT putaran kedua. Dia juga menilai, pelaksanaan pemungutan suara di salah satu TPS Perum Barisan Indah ada kecurangan.

Ketua PPK Kota Sampang Faisol Ramdani yang kemarin didampingi Subaidi langsung meminta klarifikasi. Sayangnya, Hosen tidak bisa menunjukkan bukti untuk memperkuat alasannya menolak tanda tangan.

Faisol Ramdani yang dikonfirmasi melalui Subaidi mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah minta klarifikasi alasan saksi Kaji menolak menandatangani berita acara hasil perolehan suara. “Tapi, setelah kami desak, yang bersangkutan tidak memiliki bukti dan mengaku hanya berdasar informasi semata,” ungkapnya.

Karena tidak bisa memperkuat alasan penolakan tanda tangan berita acara, PPK Kota Sampang memutuskan melanjutkan penghitungan suara. “Kalau memang memiliki bukti di salah satu TPS Perum Barisan Indah ada kecurangan, PPK Sampang pasti menghentikan penghitungan perolehan suara di TPS Perum Barisan Indah. Tapi, karena tidak ada bukti, ya tetap kami lanjutkan,” tegasnya.

KPU Deadline 25 Januari

Anggota KPU Jatim Arief Budiman mengatakan, pelaksanaan coblosan ulang di Bangkalan dan Sampang tidak ada masalah. Dia juga berharap hingga 25 Januari saat rekapitulasi suara di tingkatan kabupaten, juga dapat berjalan lancar.

Meski hasil pilgub belum final, KPU Jatim telah menyiapkan rengrengan jadwal pelantikan gubernur-wakil gubernur hasil pilgub. Arief Budiman, anggota KPU Jatim, menjelaskan, jika tidak ada gugatan hasil pilgub, gubernur terpilih sudah bisa dilantik pada 6 Maret 2009. Namun, jika ada gugatan, pelantikan bisa molor sampai 23 Maret

Arief yang datang ke Bangkalan kemarin sempat melihat penghitungan manual perolehan suara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Bangkalan. Dia mengakui, masih ada saksi pasangan calon di beberapa PPK yang menolak menandatangi hasil rekapitulasi dengan alasan meminta DPT (daftar pemlih tetap).

“Sebenarnya DPT kan sudah diberikan pada masing-masing saksi di TPS (tempat pemungutan suara). Jadi, buat apa masih memintanya lagi saat rekapitulasi di kecamatan,” ujarnya heran.

Arief menjelaskan, dengan rampungnya tahap rekapitulasi suara di semua PPK kemarin, KPU Bangkalan dapat langsung merekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten sesuai jadwal. “Jadi pada 25 Januari nanti KPUD Bangkalan dan Sampang bisa melaksanakan tugasnya. Lantas 27 Januari kami melaporkan hasil coblos ulang di dua kabupaten itu ke MK (Mahkamah Konstitusi),” terangnya.

Menurut dia, KPU Jatim juga akan menggelar rekapitulasi perolehan suara untuk tingkat provinsi pada 28 Januari. Tahap tersebut akan tetap dilangsungkan meski dalam putusan MK tidak meminta KPU Jatim melakukannya. KPU Jatim juga memberikan tenggat tiga hari pascarekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi pada pasangan calon yang merasa keberatan.

Ketika dikonfirmasi terkait masih adanya pelanggaran pada coblosan ulang, Arief mengatakan, itu menjadi kewenangan panwaskab. Namun, dia menilai beberapa persoalan sebenarnya sudah diselesaikan saat berlangsungnya pencoblosan.

Sementara itu, Ketua KPUD Bangkalan Djasuli Nur yang ditemui kemarin mengatakan, tidak ada lagi alasan bagi pihaknya sebagai pelaksana pilkada untuk menunda tahap pilgub ekstra. “Kami pikir tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan. Kami akan jalan terus. Jika masih ada masalah, di UU (undang-undang) kan sudah diatur penyelesaiannya. Jadi, proses penghitungan hingga rekapitulasi jalan terus,” tegasnya.

Dijelaskan, kemarin adalah tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk tingkatan PPK. Pihaknya sudah meminta pada 18 PPK di Kabupaten Bangkalan agar melaksanakan secara serentak kemarin.

MK Menolak Jika Tak Signifikan

Bagaimana jika salah satu pasangan cagub-cawagub ada yang menggugat lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca coblosan ulang di Sampang dan Bangkalan? “Pada dasarnya, kami tidak boleh menolak setiap perkara yang diajukan. Kalau ada gugatan, tetap diproses. Itu asas universal pengadilan,” kata Ketua MK Mahfud M.D. kepada Jawa Pos kemarin.

Selain itu, tambah Mahfud, MK juga punya asas, yaitu kebenaran yuridis, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Artinya, MK bisa menolak setiap permohonan sengketa pilkada yang diajukan jika pemohon tidak bisa membuktikan kecurangan yang berpengaruh signifikan terhadap hasil pilkada.

Menurut Mahfud, kecurangan yang tidak signifikan untuk memengaruhi kemenangan tidak pernah dikabulkan. “Simak saja, putusan MK dalam 23 kasus putusan pilkada sampai Januari 2009. Semua yang tidak signifikan ditolak meski terbukti ada pelanggaran,” jelas Mahfud yang kini berada di Cape Town, Afrika Selatan, menghadiri pertemuan pimpinan MK sedunia.

Mahfud memberi contoh, jika ada yang kalah suara 50 ribu suara, tapi yang bisa dibuktikan hanya 15 ribu suara curang, maka tetap ditolak oleh MK. (JPNN/yra)



Bambang DH Dituding Kampanye Terbuka

19 Januari, 2009

Berkedok Peresmian Pavingisasi

Bambang DH

Kampanye Terbuka

PDI Perjuangan

Bambang DH

Bambang DH

SURABAYA (Radar Pemilu) – BERKEDOK peresmian proyek pavingisasi, Walikota Bambang D.H, Mingu (18/1) melakukan kegiatan kampanye terbuka. Acara itu berlangsung. di Jalan Ambengan Tengah RT 5/RW IV Kelurahan Tambaksari dan Jalan Rangkah Buntu II Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Suabaya.

Harian Jawa Pos di Surabaya menyebutkan, acara yang dikemas peresmian pavingisasi itu beraroma kampanye. Meski sumber dana pemavingan jalan itu berasal dari APBD Pemkot Surabaya, tetapi menjadi bahan ”jualan” parpol berlambang banteng moncong putih itu.

Penampilan Bambang DH selaku Walikota Surabaya tidak terlihat sama sekali, lebih dominan ia tampil selaku Wakil Ketua DPD PDIP Jatim. Yang lebih aneh lagi, proyek pavingisasi itu sudah selesai tahun lalu. Namun, dimanfaatkan sebagai bahan kampanye “terbuka”, walaupun jadwal kampanye terbuka belum tiba.

Tidak hanya itu, lapor wartawan Jawa Pos yang menulis secara lengkap pada koran terbesar itu, tanda-tanda atribut terlihat saat memasuki lokasi acara. Belasan umbul-umbul dan bendera bergambarkan PDI Perjuangan mewarnai jalan masuk pelaksanaan acara. Wali kota yang menuruni mobil dinasnya di depan jalan masuk, berjalan di antara rumbai-rumbai atribut berwarna merah itu.

Acara tersebut juga dihadiri tokoh PDI Perjuangan Kota Surabaya. Di antaranya, Ketua DPC PDIP Surabaya, Saleh Ismail Mukadar dan Baktiono kader PDIP di Kecamatan Tambaksari Surabaya.

Bambang DH sengaja mengalihkan perhatian. Saat memberikan sambutan, Bambang juga memperkenalkan Saleh sebagai anggota DPRD Jatim dan Ketua Persebaya. Tidak hanya itu. Bambang juga kerap memuji Saleh yang ketua Komisi E DPRD Jatim itu. Menurut dia, Saleh adalah orang yang membawa Persebaya bisa menempati 16 besar Liga Indonesia.

Peresmian program pemkot yang bararoma kampanye itu langsung mendapat respons dari sebagian anggota dewan. Anggota Komisi A (Hukum dan Pemerintahan) DPRD Surabaya Indra Kerta Manggala menyatakan bahwa peresmian proyek yang diwarnai atribut partai itu sangat tidak etis. Alasannya, uang yang digunakan untuk membangun paving itu berasal dari APBD Kota Surabaya. Uang rakyat, bukan sumbangan partai, katanya..(jpnn/y-01)


System Bisnis untuk Dana Kampanye

9 Januari, 2009

Pusing Cari

Dana Kampanye?

Ayo Klik System Bisnis!

JAKARTA (Radar Pemilu) – MENGHADAPI pesta demokrasi Pemilihan umum (Pemilu) Legislatif, 9 April 2009, banyak Caleg yang kebingungan mencari dana untuk Kampanye. Apalagi dengan sistem suara terbanyak, kegiatan kampanye tidak lagi didukung sepenuhnya oleh Partai Politik (Parpol) yang memberangkatkan calegnya.

Para Caleg sekarang sudah jor-joran berkampanye melalui iklan di mediamassa, pemasangan baliho, spanduk, poster, selebaran dan pertemuan-pertemuan dengan calon pemilih atau konstituen. Bagi yang banyak uang atau berduit, tidak masalah. Tetapi, bagaimana dengan caleg potensial dan kader partai yanga kekurangan biaya atau pasa-pasan? Bingung dan bingung. Juga pasrah dan pasrah.

Eva-Rini
Eva-Rini

Ternyata, ada Caleg yang semula tanpa sengaja “bermain” internet menemukan situs yang mengungkap System Bisnis cara mudah mendapatkan uang. Tetapi, syaratnya harus serius dan menekuni layar komputer. Apabila sudah pas dan mengena, tidak perlu khawatir. Uang datang terus-menerus tiada henti. Tentunya kesulitan dana untuk kampanye insya Allah akan terpenuhi. Waktu masih ada, beberapa bulan lagi. Cobalah, seperti yang banyak dilakukan para pengguna situs di internet.

Memang Informasi di internet ini mengasyikkan dan menggiurkan. Tentu banyak yang punya angan-angan, apakah ilmu yang dipunyainya sedikit tentang komputer atau internet bisa menghasilkan uang? Sebab, membuka komputer dan melakukan kegiatan di depan internet harus menyisihkan waktu.

Kata orang bijak: “Time is money” atau waktu adalah uang.

Nah, apakah bisa waktu yang anda pergunakan untuk menjadi uang atau duit? Konon menurut sahibul hikayat di bawah ini, mengapa tidak? Artinya, pasti dan sekurang-kurang “mungkin”

Tidak hanya itu, kalau kita membuka internet, otomatis kita sudah mengeluarkan pembiayaan, dalam bentuk pembayaran pulsa telekomunikasi (rekening telepon) dan rekening listrik. Artinya, kita sudah mengeluarkan modal kerja.

Ibarat orang berdagang, kalau sudah mengeluarkan dana untuk modal kerja, seyogyanya kegiatan kerja itu menghasilkan keuntungan.

Nah, karena ini bekerja dengan ilmu pengetahuan yang didapat di kursus dan modal seperti di atas, kalau nanti ada untungnya, mudah-mudahan tidak ada fatwa yang mengatakan itu “uang haram”, seperti keyakinan saya saat ini.

Tanpa sengaja, cak Jemmi Charter – yang ternyata bukan mantan Presiden Amerika, memberi petunjuk. Eaaaalaaa, lumayan juga. Anda mau coba? Silakan klik atau ketik  di bawah ini: http://www.systembisnis.com/?id=yousri. Nah, kalau saya sudah memulai. Saya kira nanti anda pun akan lebih baik, sebab saya ini golongan “Gaptek” alias Gagap Teknologi. Oh, ya kalau kurang jelas, coba klik rubrik pada lajur kanan “ANDA PERLU TAHU – CARA MUDAH CARI DANA KAMPANYE”. Mana tahu anda lebih beruntung. (yra)



KPU Terbitkan Peraturan

7 Januari, 2009

KPU Terbitkan Aturan

Audit Dana Kampanye

JAKARTA (Radar Pemilu) - RANCANGAN peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang audit dana kampanye hampir final. Meski audit dana kampanye merupakan salah satu draf yang juga diajukan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Pemilu yang belum disahkan pemerintah, KPU menyatakan akan mengesahkan draf tersebut.

”Sekalipun perppu belum keluar, kami tetap akan menerbitkan aturan (audit dana kampanye) itu,” ujar Abdul Aziz, anggota KPU, kepada wartawan di Jakarta kemarin (6/1).

Menurut Aziz, sebenarnya ada poin penting yang diajukan KPU terkait dengan draf audit dana kampanye dalam perppu tersebut. KPU meminta agar audit dana kampanye dilakukan, mulai tingkat pusat hingga provinsi. Usul itu diharapkan bisa mengubah aturan dalam UU Pemilu 10/2008 yang mewajibkan audit dana kampanye hingga tingkat kabupaten/kota.

”Ini mengingat terbatasnya auditor yang dimiliki IAI (Ikatan Akuntasi Indonesia, Red),” kata Aziz. Saat ini, IAI hanya memiliki sekitar 600 auditor yang mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa. Dengan keterbatasan auditor itu, audit dana kampanye di tingkat kabupaten/kota sulit dilakukan mengingat jumlah entitas laporan mencapai puluhan ribu. Aziz mengatakan, sekalipun Perppu Pemilu belum disahkan, KPU tetap akan mengeluarkan peraturan yang bunyinya sebagaimana usul tersebut. (JPNN/yra)